Kamis, 09 November 2017

SISTEM HUKUM NASIONAL

Pengertian Sistem Hukum Nasional

 Manusia yang pada dasarnya merupakan mahkluk individu sekaligus sosial membutuhkan hukum didalam bermasyarakat , berbangsa dan bernegara , oleh karna itu hukum sangat penting didalam kehidupan bersama . pengertian sistem hukum nasional, untuk dapat lebih jelas mengenai Sistem hukum nasional , ada baiknya kita mengerti dulu apa pengertian sistem dan apa pengertian hukum!

Sistem merupakan suatu sebuah totalitas yang di dalam terdiri komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya dan saling berkaitan didalam sebuah pola yang baik sehingga bisa di gunakan secara konsisten juga.

Hukum merupakan suatu peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang berlaku didalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara.

Dari Pengertian sistem dan hukum di atas bisa diberi kesimpulan bahwa Pengertian Sistem Hukum Nasional merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang berlaku didalam suatu negara yang pada negara yang satu dengan negara yang lainnya itu berbeda , namun tetap saling berhubungan , sehingga dapat terbentuk suatu mekanisme yang baik.
  Ciri ciri hukum antara lain ialah sebagai berikut :
  1. Adanya Perintah dan Larangan
  2. Perintah maupun larang tersebut sifatnya memaksa ataupun mengikat.
  Unsur unsur hukum antara lain sebagai berikut :
  1. Peraturan tentang tingkah laku manusia didalam bermasyarakat
  2. Peraturan itu dibentuk oleh badan pemerintahan yang berwajib dan berwenang
  3. Dipaksakan pelaksanaannya
  4. Adanya sanksi buat yang melanggar
Hukum Nasional: Hukum Pancasila, Hukum Prismatik

Kedua nilai yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 45 merupakan sumber dari keseluruhan politik Hukum Nasional Indonesia, yang keduanya memiliki nilai yang berbeda dan khas. Hal inilah yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum lain, sehingga muncul istilah negara hukum Pancasila yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan, disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep prismatik diambil dari Fred W. Riggs yang kemudian mengajukan nilai sosial prismatik yang meletakkan dua kelompok nilai sosial tersebut sebagai landasan untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Nilai khas yang kemudian menjadi tujuan dasar dari tujuan hukum dan norma dasar negara Indonesia inilah yang melahirkan hukum yang khas pula. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kepentingan: antara individualisme dan kolektivisme;
2. Konsepsi negara hukum: antara rechtstaat dan the rule of law;
3. Hukum dan masyarakat: antara alat pembangunan dan cermin masyarakat;
4. Negara dan Agama: religious nation state.

Penggolongan Hukum

Hukum dapat dibagi atau diklasifikasi antara lain ialah sebagai berikut :

1. Hukum Menurut Wilayah Berlaku

  • Hukum Lokal :merupakan hukum yang hanya berlaku pada wilayah atau daerah tertentu didalam suatu negara.                                                                                                                      
  • Hukum Nasional : merupakan hukum yang berlaku diseluruh wilayah atau daerah didalam suatu negara.                                                                                                                                   
  • Hukum Internasional : merupakan hukum yang berlaku secara internasional (hukum yang disepakati oleh satu negara ataupun lebih)

2. Hukum Menurut Wujud dan Bentuk

  • Hukum Tertulis : adalah suatu hukum yang tertulis dan dicantumkan didalam berbagai peraturan suatu negara. ex : Undang-Undang.
  • Hukum Tidak Tertulis : adalah hukum yang masih hidup dan juga diyakini oleh masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.  ex : hukum adat.

3. Hukum Menurut Waktu

  • Ius Constituendum : Yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Ius Constitutum : Yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tersebut.
  • Hukum Asasi : Hukum alam, hukum yang berlaku dimana mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia, berlaku abadi, di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.

4. Hukum Menurut Fungsi

  • Hukum Material : merupakan hukum yang berisi suatu peraturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 
  • Hukum Formal : merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum material.

5. Hukum Menurut Sifat

  • Hukum yang Memaksa : adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang tidak Memaksa : adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

6. Hukum Hukum Menurut Isi

  • Hukum Publik : adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dengan warga negara dengan negara didalam hal yang menyangkut kepentingan umum.
  • Hukum Privat : adalah hukum yang mengatur hubungan diantara dua orang atau lebih sebagai individu.

Contoh Kasus & Analisisnya

Kasus 1

Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisisnya 

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.      Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut : 

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1.      Memaksa .
2.      Orang lain.
3.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
Ø  Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Kasus 2

TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
 ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )

Analisisnya 

Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu  asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

1.      Prinsip Teritorial :
Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).

2.      Asas Nasionalitas :
Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain.

 Contoh 
Di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions (1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis (1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal dengan effective nationality atau dominant nationality.

3.      Asas Personalitas Pasif :
Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.

Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah seperti tergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapa orang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.

4.      Asas Protektif :
Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. 

Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah :

 kasus United States v. Archer (1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.

5.      Asas Universal :
Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.
Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).